SYARAT & KETENTUAN ANGGOTA ICCN

Berdasarkan Bab I dan II Anggaran Rumah Tangga Indonesia Career Center Network

Pasal 1 Kategori Keanggotaan
  1. Anggota ICCN terdiri atas:
    1. Anggota Perguruan Tinggi
    2. Anggota Fakultas atau Jurusan
    3. Anggota Individu
    4. Anggota Afiliasi
    5. Anggota Kehormatan
  2. Yang dimaksudkan dengan Anggota Perguruan Tinggi adalah pusat karir tingkat Perguruan Tinggi.
  3. Yang dimaksudkan dengan Anggota Fakultas dan Jurusan adalah pusat karir tingkat Fakultas dan Jurusan.
  4. Yang dimaksud dengan Anggota Individu adalah seseorang yang memiliki perhatian dan minat terhadap pengembangan karir dan pengembangan sumber daya manusia.
  5. Yang dimaksud dengan Anggota Afiliasi adalah anggota dari lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, perusahaan yang memilki kepentingan serta visi dan misi yang sama dalam memajukan SDM profesional lulusan perguruan tinggi Indonesia.
  6. Yang dimaksudkan dengan Anggota Kehormatan adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dan atau turut memajukan ICCN, ditetapkan oleh pengurus pusat.
Pasal 2 Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota ICCN adalah:
  1. Memiliki pemahaman dan menyepakati azas, tujuan, visi, misi, strategi serta program ICCN.
  2. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ICCN.
  3. Memenuhi syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus pusat.
Pasal 3 Pengesahan Keanggotaan
  1. Calon Anggota mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di media resmi ICCN untuk menjadi anggota kepada Pengurus Pusat.
  2. Permohonan disertai dengan semua kelengkapan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau lembaga untuk keanggotaan biasa perguruan tinggi, fakultas atau jurusan.
  3. Keanggotaan calon anggota disahkan oleh Pengurus Pusat, diwakili oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Anggota tingkat Perguruan Tinggi mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih.
  2. Anggota tingkat Fakultas atau jurusan mempunyai hak bicara, dan hak dipilih.
  3. Anggota Afiliasi dan Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
  4. Anggota Perguruan Tinggi dan Anggota Fakultas atau Jurusan berhak memperoleh dukungan penguatan layanan pusat karir yang bersangkutan.
  5. Anggota berhak mengikuti semua kegiatan, rapat, pertemuan dan summit ICCN berdasarkan undangan.
  6. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan ICCN lainnya.
  7. Semua anggota ICCN harus melakukan kewajiban administrasi tahunan.
  8. Anggota wajib turut menjaga nama baik ICCN dan memperjuangkan tercapainya tujuan, mewujudnya visi, terlaksananya misi dan strategi ICCN pada tingkatan organisasi masing-masing.
  9. Semua anggota ICCN tidak berhak menggunakan nama ICCN dalam kegiatannya tanpa ijin pengurus ICCN secara tertulis.
Pasal 5 Hilangnya Keanggotaan
Setiap Anggota dapat hilang keanggotaannya jika:
  1. Tidak menjalankan kewajiban administrasi tahunan.
  2. Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
  3. Ijin perguruan tinggi yang diwakilinya dicabut oleh pemerintah.
  4. Setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban administrasi tahunan dan kewajiban-kewajiban lainnya.
  5. Merugikan atau mencemarkan nama baik dan atau melanggar AD/ART ICCN.
Pasal 6 Pelaksanaan Sanksi
  1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
  2. Hasil keputusan diserahkan kepada Presiden, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
  3. Pemberhentian anggota diumumkan melalui media resmi ICCN.
Pasal 7 Hak Pembelaan Diri
  1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus pusat ICCN.
  2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus pusat ICCN.

 

©2024 by Indonesia Career Center Network

Kontak Kami

Silahkan kontak kami ke: sekreiccn@gmail.com, atau isi form berikut..

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?